Hukrim

Residivis Pembobol Kios di Makassar Diciduk Saat Pesta Sabu di Wisma

×

Residivis Pembobol Kios di Makassar Diciduk Saat Pesta Sabu di Wisma

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR Seorang pria bernama Ignatius Ronaldo alias Ronald (28) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian ini ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah wisma di Jalan Daeng Ramang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Ronald diketahui terlibat dalam serangkaian pencurian di tujuh lokasi, mulai dari kios hingga rumah makan, yang tersebar di Makassar hingga Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian di beberapa tempat dengan modus membobol gembok kios menggunakan linggis untuk mengambil uang dan barang berharga,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata, Rabu (29/10).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/10) lalu setelah polisi menerima empat laporan pencurian. Dalam pemeriksaan, Ronald mengaku juga beraksi di tiga lokasi lain yang belum sempat dilaporkan korban.

“Ada empat kios yang sudah ada laporan polisi dan tiga lainnya warung makan yang diakui pelaku,” jelas Wawan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya linggis besi, kunci ring yang dimodifikasi, satu unit motor, handphone, serta alat hisap sabu.

“Saat diamankan, pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap Wawan.

Hasil penyelidikan menunjukkan, Ronald beraksi di sejumlah wilayah seperti Barru, Pangkep, Makassar, Maros, dan Pinrang. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan pribadi, bermain judi online, dan membeli narkoba.

“Pelaku mengaku hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan membeli sabu,” kata Wawan.

Polisi juga mengungkapkan, Ronald bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Kini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Moncongloe, Maros, untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *