ELINE.NEWS, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Salah satu langkahnya dilakukan melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat.
Dalam upaya tersebut, OJK telah menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional. Persetujuan itu memungkinkan perusahaan memperluas kegiatan usahanya ke seluruh wilayah Indonesia.
OJK memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha tersebut melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026.
Sebelumnya, PT Gadai Elektronik Jakarta harus memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Dengan persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Namun, perusahaan tetap harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Perkuat Ekosistem Pergadaian Nasional
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.
Kehadiran perusahaan-perusahaan berskala nasional tersebut semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia. Di sisi lain, PT Pegadaian (Persero) juga telah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Saat ini, beberapa perusahaan gadai juga telah mengajukan permohonan dan sedang menjalani proses perizinan untuk meningkatkan lingkup usahanya menjadi nasional.
Melalui perluasan wilayah usaha, OJK berharap kapasitas perusahaan pergadaian semakin meningkat. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap layanan pergadaian yang legal dan terdaftar.
Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah memiliki lebih banyak pilihan untuk mendapatkan akses pembiayaan melalui layanan jasa keuangan formal.
Langkah tersebut sekaligus sejalan dengan upaya OJK memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha dan tata kelola. Pada saat yang sama, OJK terus mendorong perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Pinjaman Pergadaian Tumbuh 50,73 Persen
Di tengah perluasan industri tersebut, OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun.
Angka tersebut tumbuh 50,73 persen secara year on year (yoy), dengan tingkat risiko kredit yang tetap terjaga.
Dari total penyaluran tersebut, produk Gadai menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman industri pergadaian.
Sementara itu, sumber pendanaan pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp126,93 triliun atau meningkat 65,71 persen secara yoy.
Pendanaan tersebut berasal dari Pinjaman yang Diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81 persen. Selanjutnya, Surat Berharga yang Diterbitkan mencapai Rp15,47 triliun atau 12,19 persen.
Ke depan, OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Selain memperkuat industri, langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.











