Hukum & Kriminal

Bea Cukai Makassar Bongkar Penyelundupan 1 Kilogram Sabu, Tiga Orang Diamankan

×

Bea Cukai Makassar Bongkar Penyelundupan 1 Kilogram Sabu, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali berhasil digagalkan. Dalam operasi terpadu yang melibatkan Bea Cukai Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, serta Polda Sulawesi Selatan, petugas menyita sekitar satu kilogram sabu dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur–Makassar. Hasil pemetaan risiko mengarahkan perhatian kepada seorang penumpang berinisial MA yang dinilai memiliki indikasi mencurigakan.

Baca juga: Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Setelah menjalani pemeriksaan menyeluruh, mulai dari wawancara, pemeriksaan badan hingga barang bawaan, petugas menemukan empat paket berisi sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping. Dua paket ditempelkan pada bagian depan paha, sedangkan dua paket lainnya berada di bagian belakang paha pelaku.

Seluruh paket kemudian diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK). Hasil pengujian memastikan barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis methamphetamine dengan berat sekitar satu kilogram dan nilai diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Bea Cukai Makassar, Martha, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga, termasuk dukungan dari Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam proses pemeriksaan awal terhadap pelaku.

Setelah tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan, aparat melanjutkan penyelidikan melalui metode controlled delivery. Dari pengembangan itu, polisi kembali menangkap dua pria berinisial P dan MT di Kota Makassar yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Ketiga tersangka kini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Martha menuturkan, pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu mencegah sekitar 5.000 orang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara berpotensi menghemat biaya rehabilitasi yang ditaksir mencapai Rp7,9 miliar.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia sekaligus memutus mata rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

Ke depan, Bea Cukai Makassar menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pengawasan melalui penguatan kerja sama lintas instansi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi guna mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *