Hukum & Kriminal

Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE Terkait Dugaan Investasi Kripto Ilegal

×

Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE Terkait Dugaan Investasi Kripto Ilegal

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Selain itu, keduanya mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

Karena itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi. Selain itu, masyarakat perlu memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan.

YWWSDC

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD.

Selain itu, YWWSDC melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas PASTI juga menemukan bahwa aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selanjutnya, Satgas PASTI menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

RTHAE

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).

Penawaran tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE. Dalam penawaran itu, RTHAE menjanjikan dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi listing.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Selain itu, RTHAE tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Satgas PASTI juga menemukan bahwa aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE. Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.

Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis.

Kewaspadaan tersebut terutama diperlukan terhadap penawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *