ELINE.NEWS, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Platform tersebut mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial dengan sistem Click to Earn (C2E), di mana peserta dijanjikan memperoleh penghasilan melalui aktivitas memberikan tanda suka dan membagikan konten di berbagai media sosial.
Satgas PASTI menjelaskan, aktivitas tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan dana untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan like pada konten Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam jumlah tertentu.
Baca juga: OJK Dorong Startup Digital Berdaya Saing Global Lewat Program Akselerasi
Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, dan mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat. Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang kerap berganti alamat tautan dengan mekanisme yang serupa.









