ELINE.NEWS, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mendorong layanan kesehatan yang semakin efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dengan penguatan tersebut, OJK dan Kemenkes berharap masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang lebih optimal dengan pembiayaan yang semakin murah.
Penguatan ekosistem asuransi kesehatan tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan atau fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9).
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai oleh OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Selanjutnya, Task Force KAPJ mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan. Upaya ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
Ogi menegaskan bahwa OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang semakin baik.
“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” kata Ogi.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menciptakan pembiayaan yang semakin efisien sekaligus membangun ekosistem kesehatan yang berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat. Koordinasi tersebut mencakup pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Perjanjian Kerja Sama
Sebagai bentuk implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi terlibat dalam penandatanganan PKS. Kelima perusahaan tersebut terdiri atas AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses layanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Selanjutnya, Task Force KAPJ akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi KAPJ.
Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, penguatan ekosistem tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.











