ELINE.NEWS,MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggelar audiensi strategis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Makassar. Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan langkah dalam mengoptimalkan potensi perpajakan daerah sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Selatan.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, bersama jajaran pimpinan administrator disambut langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi. Pertemuan berlangsung hangat dan interaktif dengan pembahasan kondisi penerimaan pajak regional, tata kelola keuangan, legalitas usaha, hingga pemanfaatan sektor unggulan daerah.
Baca juga: DJP Dorong Kepatuhan Pajak Aparatur, Pelaporan SPT ASN Enrekang Capai 95 Persen
Salah satu isu utama yang dibahas ialah pengawasan terhadap sektor pertambangan dan komoditas di Sulawesi Selatan. DPRD dan DJP sepakat bahwa aktivitas eksplorasi sumber daya alam harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban perpajakan dan legalitas usaha yang lengkap.
Kedua pihak juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah melalui skema bagi hasil yang adil dan transparan guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal kepatuhan perpajakan sektor komoditas serta mendukung stimulus ekonomi lokal.
“Sulawesi Selatan memiliki potensi alam yang sangat besar. Melalui transparansi data dan kerja sama yang erat dengan DPRD, kita ingin memastikan bahwa kekayaan alam ini memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara dan dana bagi hasil daerah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar,” ujarnya.
DJP juga menegaskan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi turut mendukung kebijakan ekonomi yang mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat dan memperkuat kemandirian finansial daerah.
Audiensi ini turut membahas implementasi program Sub-Accounting Entity (SAE) di Sulawesi Selatan. Program tersebut merupakan bentuk kerja sama pemanfaatan aset atau sektor tertentu dengan pihak ketiga guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak pusat secara simultan sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sektor koperasi dinilai sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang masih memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan agar memberi kontribusi optimal terhadap perekonomian daerah.
Dari sisi penegakan hukum dan akuntabilitas, kedua pihak menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah maupun penyertaan modal pemerintah harus disertai pertanggungjawaban yang jelas.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya integritas penyelenggara negara melalui penguatan pengawasan terhadap penambahan harta dan penghasilan wajib pajak. Dalam hal ini, sinkronisasi antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan menjadi perhatian utama.
Integrasi data tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Selatan.
Melalui audiensi ini, Kanwil DJP Sulselbartra dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen terus mengawal penggalian potensi sektor strategis, memastikan iklim usaha yang legal dan kondusif, serta meningkatkan kesadaran pajak demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.











