ELINE.NEWS,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. OJK meminta masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui Kantor OJK Purwokerto maupun layanan pengaduan konsumen yang tersedia.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Kontak Konsumen OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Baca juga: OJK Setujui Penggabungan Lima BPR di Sulsel, Perkuat Industri Perbankan Daerah
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Langkah ini dilakukan karena terdapat indikasi bahwa banyak korban menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
Selain itu, OJK meminta Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut guna mengetahui jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban beserta nilai kerugian yang dialami. Bank juga diminta memberikan pendampingan kepada para korban.
OJK saat ini juga sedang memverifikasi informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank-bank lain di wilayah Purwokerto yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk mempercepat penanganan dan membantu masyarakat yang terdampak, OJK akan membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko ini ditujukan untuk memfasilitasi pelaporan dan pendataan korban secara langsung.
Di sisi lain, OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mempercepat proses penindakan terhadap dugaan penipuan tersebut.
Menanggapi maraknya kasus penipuan berkedok investasi, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak masuk akal. Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.
Prinsip Legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya. Sementara prinsip Logis mengharuskan masyarakat menilai kewajaran keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.
OJK juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai produk investasi untuk memanfaatkan layanan konsultasi melalui Kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau kantor OJK terdekat.











