ELINE.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat komitmen dalam memberantas praktik scam dan judi online melalui pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Kantor OJK, Jakarta. Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jajaran kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Baca juga: OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko Lewat RGS 2026
Dalam forum tersebut juga disampaikan deklarasi bersama yang berisi langkah-langkah strategis untuk menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
Menurut Friderica, sinergi seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas. Seiring pesatnya transformasi digital, pola kejahatan juga semakin kompleks sehingga industri jasa keuangan harus terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan terhadap konsumen.
Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online, menurutnya, tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga harus lahir dari kepedulian bersama karena dampaknya dapat dirasakan oleh keluarga dan masyarakat luas.
Sebagai salah satu bentuk kolaborasi, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga pelaksanaan forum telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital. Karena itu, peningkatan tata kelola teknologi informasi dan pencegahan kejahatan keuangan menjadi langkah penting dalam era transformasi digital.
OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga strategi utama, yakni penguatan regulasi, peningkatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Di sisi lain, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian sepanjang 2025 meningkat sebesar 260,03 persen. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam memberantas perjudian online.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, bukan hanya menghentikan akses ke situs-situs perjudian.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital. Namun, menurut Meutya, pemutusan akses situs tidak akan efektif apabila tidak dibarengi dengan penghentian aliran dana melalui rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama transaksi perjudian online.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.









