News

OJK Resmi Berlakukan Aturan Baru Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

×

OJK Resmi Berlakukan Aturan Baru Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK 10 Tahun 2026 tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari kebijakan OJK dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Baca juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Regulasi tersebut diterbitkan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Dalam POJK 10 Tahun 2026 diatur sejumlah ketentuan, di antaranya Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur perluasan lingkup Unit Karbon, perdagangan Unit Karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK, penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait, serta penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.

POJK 10 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi, dengan batas waktu paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

POJK Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *