Hukum & Kriminal

OJK Intensif Awasi KoinP2P di Tengah Proses Hukum yang Berjalan

×

OJK Intensif Awasi KoinP2P di Tengah Proses Hukum yang Berjalan

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati perkembangan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P.

OJK menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar). Menyusul adanya proses hukum dan penahanan terhadap pengurus perusahaan, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab keberlangsungan usaha tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah untuk Perkuat Industri

Sebagai tindak lanjut atas perkembangan dan perhatian masyarakat terhadap KoinP2P, OJK telah melakukan sejumlah langkah pengawasan, antara lain:

Memanggil pengurus dan pemegang saham untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender;

Melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta model bisnis perusahaan;

Melaksanakan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku;

Memantau secara ketat penyelesaian kewajiban kepada lender serta pembiayaan bermasalah;

Menjalankan langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melanggar; serta

Mendorong asosiasi industri mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga industri Pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM.

Selain pengawasan terhadap KoinP2P, OJK juga terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan melalui penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

OJK juga memperkuat pengawasan industri melalui berbagai kebijakan, seperti kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC), credit scoring, penguatan fungsi internal control, pencegahan transaksi fiktif, hingga kewajiban pencantuman disclaimer risiko pada laman web perusahaan.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar guna menciptakan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *