Hukum & Kriminal

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

×

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR – Bea Cukai Makassar berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Korwas pada Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, 30 Juni 2026. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 11 Juni 2026.

Penyerahan Tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan Bea Cukai Makassar dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Bea Cukai Makassar Perkuat Kepatuhan Ekspor Melalui Coffee Morning Bersama Pelaku Usaha

Kasus ini berawal dari penindakan Bea Cukai Makassar pada 23 April 2026 di sebuah ekspedisi di sekitar Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai berbagai merek, di antaranya Humer, Smith, Loris, dan Marbold, yang sedang dimuat ke dalam sebuah kendaraan minibus Kijang Innova berwarna putih.

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Makassar mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp490.914.000 serta potensi kerugian negara sebesar Rp320.479.126 yang terdiri atas cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atas pelanggaran tersebut, tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selanjutnya, tersangka berinisial DI beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diserahkan meliputi 326.800 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menyatakan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai dan melindungi penerimaan negara.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat. Dengan adanya Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026, kami akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *