News

OJK Jatuhkan Sanksi Administratif kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan

×

OJK Jatuhkan Sanksi Administratif kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Baca juga: OJK Intensif Awasi KoinP2P di Tengah Proses Hukum yang Berjalan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, OJK mengenakan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku, yakni:

Denda administratif sebesar Rp875 juta;

Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan

Perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Rencana tindak perbaikan yang diwajibkan OJK mencakup beberapa aspek penting, antara lain penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan, evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, penguatan mekanisme pengendalian kualitas, hingga peningkatan pelatihan dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara. Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga menjalankan kegiatan penagihan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, OJK meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah pengawasan yang lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta agar pengawasan terhadap kegiatan penagihan terus diperkuat, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, sehingga tetap sesuai kode etik dan ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan.

Di sisi lain, OJK menekankan bahwa perlindungan konsumen juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur diminta memahami hak dan kewajiban, mempertimbangkan kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *