Pemkot Makassar

Bukan Sekadar Buang Sampah, Makassar Dorong Perubahan Budaya Lewat Pemilahan dari Rumah

×

Bukan Sekadar Buang Sampah, Makassar Dorong Perubahan Budaya Lewat Pemilahan dari Rumah

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR – Perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar memasuki babak baru. Seiring berakhirnya praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),

Pemerintah Kota Makassar menekankan bahwa solusi persoalan sampah tidak lagi hanya bergantung pada pengangkutan, tetapi dimulai dari perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.

BACA JUGA : Strategi Ekonomi dari Meja Makan: Pemkot Makassar Bidik Kemitraan Global 28 Negara Lewat Indonesia Gastrodiplomacy Series 2026

BACA JUGA : Putus Rantai Kemiskinan, Wali Kota Makassar Tegaskan Perlindungan Pekerja Mandiri Lewat Sistem Baru

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dr. Sandra Wulan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi aturan nasional yang mengharuskan pemerintah daerah mengakhiri sistem pembuangan terbuka dan beralih pada pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Menurutnya, hanya sampah residu yang nantinya dibawa ke TPA, sementara sampah organik dan anorganik diharapkan dapat diolah atau dimanfaatkan terlebih dahulu.

“Yang menjadi tantangan saat ini adalah masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana mengelola sampah organik maupun anorganik. Karena itu edukasi harus terus diperkuat,” ujarnya.

DLH mencatat sosialisasi sebenarnya telah dilakukan secara berkelanjutan. Tahun lalu melalui program Makassar Goes to School, edukasi pengelolaan sampah telah menjangkau lebih dari 150 sekolah, mulai tingkat TK hingga SMA. Menjelang penerapan kebijakan baru per 1 Agustus, sosialisasi juga telah dilakukan di 15 kecamatan kepada petugas kebersihan dan akan diperluas hingga tingkat kelurahan serta RW.

Sandra menjelaskan masyarakat tidak harus memiliki komposter berukuran besar untuk mengolah sampah organik. Berbagai metode sederhana bisa diterapkan di rumah, seperti membuat biopori, komposter dari ember bekas, maupun lubang tanah (jugangan) yang dapat menghasilkan kompos alami.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah pengolahan sampah organik bisa dilakukan dengan cara sederhana sesuai kondisi rumah masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Lurah Baru Kecamatan Ujung Pandang, Fajar Harianto, menilai keberhasilan kebijakan baru sangat bergantung pada disiplin masyarakat memilah sampah sejak dari sumbernya.

Ia menjelaskan selama ini sebagian besar persoalan muncul karena sampah organik dan plastik masih tercampur, sehingga proses pengolahan menjadi lebih lama dan mengurangi nilai ekonomi sampah yang masih bisa didaur ulang.

“Kalau sampah dipilah dari rumah, organik bisa langsung diolah menjadi pakan maggot, sedangkan plastik yang masih bernilai bisa langsung masuk ke bank sampah. Ini jauh lebih efisien,” jelasnya.

Menurut Fajar, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik. Namun tidak semuanya memiliki karakter yang sama karena terdiri atas organik basah, organik kering, hingga sisa tanaman dan pepohonan. Pemilahan menjadi kunci agar proses pengolahan berjalan optimal.

Ia mengungkapkan TPS 3R Karebosi yang dikembangkan di Kelurahan Baru kini mampu mengolah hingga 600 kilogram sampah organik setiap hari menggunakan budidaya maggot, meningkat tajam dibanding kapasitas awal yang hanya sekitar 150–200 kilogram per hari.

Selain mengurangi volume sampah menuju TPA, sistem tersebut juga menghasilkan nilai ekonomi dari sampah organik maupun plastik yang telah dipilah.

Baca juga : Kucurkan Rp2,1 Miliar ke Sangkarrang, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Ancam Guru Pulau yang Makan Gaji Buta!

Fajar menegaskan pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh warga.

“Pemilahan sampah adalah kewajiban masyarakat, sedangkan pemerintah menyiapkan sistem pengelolaannya. Kalau dua hal ini berjalan bersama, persoalan sampah di Makassar bisa diselesaikan secara bertahap,” katanya.

DLH Kota Makassar berharap penguatan TPS 3R, bank sampah, serta edukasi berkelanjutan mampu membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah, sehingga kebijakan penghentian open dumping tidak hanya menjadi perubahan sistem, tetapi juga menjadi momentum membangun kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *