NEWS

OJK Terbitkan Dua POJK tentang Bursa Mineral

×

OJK Terbitkan Dua POJK tentang Bursa Mineral

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 18 September 2026.

Pertama, OJK menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua POJK tersebut menjadi langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK).

Aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Selain itu, pengaturan BMKS dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Dengan demikian, pengaturan tersebut memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.

Sementara itu, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Melalui aturan tersebut, OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Proses tersebut bertujuan agar peralihan berjalan lancar dan terukur. Selain menjaga stabilitas pasar, mekanisme ini juga mencegah kekosongan hukum serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan.

Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, saat BMKS beroperasi.

Kemudian, melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS.

Aturan tersebut mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas.

Selanjutnya, penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

Selain itu, POJK tersebut mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing.

Selanjutnya, BMKS diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Adapun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026. Sementara itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 1 Januari 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *