Hukum & Kriminal

Identitas Anak Korban Kekerasan Rentan Tersebar, AMSI Sulsel Soroti Tanggung Jawab Media Digital

×

Identitas Anak Korban Kekerasan Rentan Tersebar, AMSI Sulsel Soroti Tanggung Jawab Media Digital

Sebarkan artikel ini
AMSI Sulawesi Selatan menghadirkan narasumber dari unsur hukum, layanan perlindungan anak, rehabilitasi sosial, dan media dalam Publik Forum di Sentra Wirajaya Makassar, Kamis (5/11/2026).

ELINE.NEWS,.MAKASSAR – Penyebaran foto, video, hingga informasi pribadi anak korban kekerasan di ruang digital menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

Di tengah kecepatan arus informasi, media dituntut lebih berhati-hati agar pemberitaan tidak justru memperburuk kondisi korban.

Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam AMSI Publik Forum bertajuk “Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum, Media, dan Rehabilitasi Sosial di Era Digital” yang berlangsung di Sentra Wirajaya Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (5/11/2026).

Forum yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Selatan itu mempertemukan kalangan akademisi, lembaga perlindungan perempuan dan anak, praktisi media, serta unsur rehabilitasi sosial.

Pembahasan tidak hanya menyoroti ancaman kekerasan dan eksploitasi anak, tetapi juga bagaimana proses penanganan kasus harus mampu melindungi korban dari tekanan dan trauma berulang.

Kecepatan Berita Tak Boleh Mengorbankan Anak

Ketua AMSI Sulawesi Selatan, Hajriana Ashadi, S.H., M.H., mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital membawa konsekuensi besar terhadap keselamatan dan privasi anak.

Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran masyarakat. Namun, tanggung jawab tersebut harus dijalankan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Perlindungan anak di era digital membutuhkan tanggung jawab bersama. Media tidak boleh hanya mengejar kecepatan informasi dan jumlah pembaca, tetapi juga harus memastikan setiap pemberitaan mengutamakan keselamatan, martabat, dan masa depan anak,” ujar Hajriana.

Ia menilai pemberitaan mengenai kasus kekerasan terhadap anak harus mengedepankan edukasi, verifikasi, dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi.

Perlindungan anak, lanjutnya, juga membutuhkan keterlibatan berbagai lembaga agar upaya pencegahan dan pendampingan dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Korban Bisa Mengalami Tekanan Akibat Penyebaran Konten

Kepala Seksi Pengaduan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Nuraida, S.H., mengungkapkan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak di era digital menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Salah satunya adalah risiko penyebaran konten secara berulang, yang dapat memperpanjang tekanan sosial terhadap korban.

Situasi tersebut juga dapat membuat anak merasa takut atau enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya.

“Anak yang mengalami kekerasan membutuhkan lingkungan yang aman untuk melapor dan memperoleh pendampingan. Penanganannya harus dilakukan secara hati-hati agar anak tidak kembali mengalami tekanan, stigma, atau trauma akibat proses pelaporan maupun penyebaran informasi di media sosial,” jelas Nuraida.

Karena itu, layanan pengaduan yang mudah diakses serta koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan anak memperoleh perlindungan sejak awal penanganan.

Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Kepentingan Anak

Dari perspektif hukum, dosen Hukum Pidana Anak Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Dr. Hj. Siti Zubaidah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang melibatkan anak tidak boleh hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku.

Perlindungan terhadap kondisi psikologis dan kerahasiaan identitas korban harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Penanganan perkara yang melibatkan anak tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama, termasuk bagaimana proses hukum dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan perlindungan terhadap kondisi psikologis anak,” katanya.

Ia mengingatkan pentingnya pendekatan hukum yang tidak menimbulkan penderitaan tambahan bagi anak.

Pemulihan Anak Tidak Berakhir di Pengadilan

Sementara itu, Ketua Pokja Layanan dan Kehumasan, Sultan, A.Md., S.I.Kom., menyoroti kebutuhan rehabilitasi sosial bagi anak yang mengalami kekerasan maupun eksploitasi.

Menurutnya, dampak yang dialami korban dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, hingga kemampuan berinteraksi dengan lingkungan sosial.

“Rehabilitasi sosial merupakan bagian penting dari perlindungan anak. Ketika seorang anak mengalami kekerasan atau eksploitasi, yang perlu dipulihkan bukan hanya kondisi fisiknya, tetapi juga rasa aman, kepercayaan diri, serta kemampuan untuk kembali berinteraksi dengan lingkungan sosial,” ungkap Sultan.

Pendampingan psikososial diperlukan untuk membantu anak kembali menjalani pendidikan, kehidupan keluarga, dan aktivitas sosial secara aman.

Media Didorong Perkuat Literasi Digital

Ketua Bidang Bisnis dan Kemitraan AMSI Sulawesi Selatan, Toto Sudarmongi, S.E., menambahkan bahwa media perlu memperhatikan setiap informasi yang berpotensi mengungkap identitas anak.

Informasi tersebut tidak terbatas pada nama, tetapi juga foto, rekaman video, maupun detail lain yang memungkinkan publik mengenali korban.

“Media digital memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk kesadaran publik mengenai perlindungan anak. Kecepatan menyampaikan informasi harus tetap diimbangi dengan verifikasi, etika jurnalistik, dan komitmen untuk tidak mengeksploitasi anak demi kepentingan pemberitaan,” ujarnya.

Toto juga mendorong penguatan literasi digital agar masyarakat lebih memahami risiko penyebaran data pribadi dan konten yang membahayakan anak.

Melalui forum tersebut, AMSI Sulsel mendorong kerja sama yang lebih kuat antara media, aparat penegak hukum, lembaga pelayanan perlindungan anak, dan rehabilitasi sosial.

Kegiatan ini turut melibatkan Kementerian Sosial RI melalui Sentra Wirajaya Makassar, Fakultas Hukum Universitas Bosowa, dan Kalla Toyota, serta ditayangkan melalui kanal YouTube KabarMakassartv.

Forum ini menegaskan pentingnya penanganan yang menyeluruh, mulai dari pencegahan kekerasan dan perlindungan identitas hingga pemulihan anak agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial dengan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *