Hukum & Kriminal

Praperadilan HM Ditolak, Kuasa Hukum FU Dorong Polda dan Kejati Sulsel Bertindak

×

Praperadilan HM Ditolak, Kuasa Hukum FU Dorong Polda dan Kejati Sulsel Bertindak

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan HM dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek perumahan subsidi di Kabupaten Pangkep.

Putusan tersebut membuat status tersangka HM tetap berlaku. Karena itu, proses hukum terhadap dirinya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor FU, Arie Dumais, mengapresiasi putusan majelis hakim. Setelah putusan tersebut, ia juga mendorong aparat penegak hukum segera melanjutkan proses perkara yang telah bergulir sejak 2021.

“Isi putusannya menolak praperadilan sehingga penetapan status tersangkanya berlaku sah. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel untuk segera melakukan langkah hukum terhadap HM,” kata Arie dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (25/9/2026).

Menurut Arie, perkara ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi pembangunan serta penjualan rumah subsidi di Kabupaten Pangkep. Dalam perkara tersebut, kliennya disebut sebagai investor asal Jakarta.

Selanjutnya, Arie menjelaskan, HM yang disebut berprofesi sebagai kontraktor sekaligus rekan lama korban diduga memperkenalkan korban kepada salah satu pengembang di Pangkep.

Dalam perkembangannya, perkara tersebut berkaitan dengan penjualan 58 unit rumah subsidi. Pihak kuasa hukum menduga proses penjualan menggunakan akta lama yang tidak mencantumkan nama kliennya sebagai investor.

“Modusnya, mereka menggaet klien kami untuk menyetor modal. Namun saat proses penandatanganan dan penjualan 58 unit rumah, mereka tidak menggunakan akta terbaru yang memuat nama klien kami, melainkan akta lama,” ujar Arie.

Ia menyebut nilai kerugian yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Sampai saat ini, menurut keterangan Arie, belum ada pengembalian dana kepada kliennya.

Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen dan bukti transfer yang mereka nilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses pidananya, perkara tersebut telah dipisahkan ke dalam sejumlah berkas. Arie menyebut beberapa tersangka lainnya telah menjalani proses hukum dan perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, HM disebut telah berstatus tersangka sejak 2022. Perkara tersebut juga telah memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh penyidik sebelum proses selanjutnya dilakukan.

Arie kemudian mendorong Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti putusan PN Makassar sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri Pangkep. Gugatan tersebut disebut berkaitan dengan pihak pengembang serta notaris yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penerbitan akta jual beli.

Arie berharap seluruh rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sekitar lima tahun dapat segera memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Sekarang kami berharap prosesnya segera dilanjutkan,” ujarnya.

Perlu ditegaskan, seluruh tuduhan terhadap HM dalam perkara ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum pelapor dan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penolakan praperadilan berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan hukum yang menjadi objek praperadilan dan bukan merupakan putusan yang menyatakan HM terbukti bersalah atas perkara pokok. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap ditentukan melalui proses peradilan perkara pokok yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *