Hukum & Kriminal

OJK Perketat Pengawasan, Pelanggar Pasar Modal Dijatuhi Sanksi

×

OJK Perketat Pengawasan, Pelanggar Pasar Modal Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran di sektor pasar modal. Kali ini, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus berbeda.

Penindakan tersebut mencakup dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan menyesatkan oleh jajaran Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta penyalahgunaan rekening nasabah oleh seorang mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kedisiplinan pelaku pasar, serta melindungi investor agar aktivitas perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

OJK menetapkan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan masing-masing pelanggaran.

Manipulasi Saham PANR, OJK Perintahkan Pengembalian Keuntungan

Dalam kasus pertama, OJK menemukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Pelanggaran tersebut melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

OJK mengidentifikasi pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan sekaligus memengaruhi pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek.

Selain itu, pemeriksaan menemukan adanya komunikasi antarpihak yang berkaitan dengan upaya menjaga pergerakan harga saham. Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah sehingga tidak mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas tersebut mencapai Rp5.073.291.914.

Atas pelanggaran itu, OJK menjatuhkan sejumlah tindakan administratif.

Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5.073.291.914.

Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dikenakan larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

Tidak hanya memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat, OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek untuk menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Sebanyak 18 nama pemilik rekening tercantum dalam perintah penutupan, yakni Tan Hok Kiong alias Arifin, Anas Zahrial Sirait, Eka Budi Muliawati, Rubianto, Gita Kurnia, Mario, Jonny, Azirwan, Gatot Dermawan, Renica Meilani, Eni Nuraeni, Noto Subagyo, Mangasi Firman Ericson, Susanti, Dadang Nopiyandi Ohom, Ariansyah Mardian, Iswan, dan Pius Sebastian.

Perusahaan efek yang diperintahkan melakukan penutupan rekening antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Royal Investium Sekuritas, PT Yakin Bertumbuh Sekuritas, PT Wanteg Sekuritas, PT Indo Capital Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Victoria Sekuritas Indonesia, PT Evergreen Sekuritas Indonesia, PT Bumiputera Sekuritas, PT KGI Sekuritas Indonesia, PT Ekuator Swarna Sekuritas, PT Elit Sukses Sekuritas, dan PT OCBC Sekuritas Indonesia.

OJK menegaskan bahwa manipulasi perdagangan merupakan pelanggaran serius karena dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta mengurangi kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.

Tiga Direksi BOGA Didenda Rp2,475 Miliar

Pada kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

Ketiganya merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan perusahaan untuk periode 2017 hingga 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA, khususnya terkait pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).

OJK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUP2SK.

Atas pelanggaran tersebut, masing-masing direksi dikenakan denda sebesar Rp825 juta.

Dengan demikian, total sanksi denda yang harus dibayarkan ketiga pihak mencapai Rp2,475 miliar.

OJK mengingatkan bahwa jajaran direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam membantu investor mengambil keputusan sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Lianiwati Dilarang Beraktivitas Selama 10 Tahun

Dalam kasus ketiga, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang masa berlakunya berakhir pada 18 November 2020.

Hasil pemeriksaan OJK menemukan adanya pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham yang dilakukan tanpa instruksi dari nasabah.

Pelanggaran tersebut mencakup ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUP2SK.

Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terhadap ketentuan Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1 yang diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020 mengenai pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa perintah nasabah.

Lianiwati juga dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 terkait persyaratan integritas.

Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran, OJK menjatuhkan larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.

OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan aktivitas di sektor pasar modal wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Terlebih bagi pihak yang memiliki kewenangan dalam mengelola atau melaksanakan transaksi nasabah, perlindungan aset dan kepentingan nasabah harus menjadi prioritas utama.

OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Investor

Melalui penindakan terhadap tiga kasus tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

OJK memastikan setiap pelanggaran ditangani secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan.

Dalam menentukan sanksi, OJK turut mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tanggung jawab pihak terkait, serta kepentingan perlindungan investor.

OJK juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan investor.

Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat disiplin dan akuntabilitas pelaku pasar sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Ke depan, OJK akan terus meningkatkan pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek.

Koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan berbagai pihak terkait juga akan diperkuat untuk mendeteksi, mencegah, serta menindak berbagai bentuk pelanggaran.

OJK mengimbau seluruh pelaku pasar agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta mengutamakan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha maupun transaksi di pasar modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *