Internasional

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun di Forum OECD

×

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun di Forum OECD

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, PARIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan komitmen memperkuat reformasi sektor asuransi dan dana pensiun dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis.

Pertemuan yang berlangsung pada 2–5 November 2026 tersebut menjadi bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Forum ini juga menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk memaparkan perkembangan kebijakan dan pengawasan sektor asuransi serta dana pensiun.

Delegasi Indonesia menghadirkan sejumlah pejabat, antara lain Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani.

Kehadiran berbagai perwakilan kementerian dan lembaga tersebut menunjukkan keterlibatan aktif Indonesia dalam mendukung proses aksesi OECD.

Dalam pertemuan pada Selasa (3/11/2026), Ogi Prastomiyono memaparkan kemajuan reformasi pengaturan dan pengawasan industri asuransi serta dana pensiun. Pembahasan juga mencakup upaya mengoptimalkan pertumbuhan industri, memperluas perlindungan masyarakat, dan menyelaraskan regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD.

“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi.

Penguatan Ketahanan Industri Asuransi

Dalam pembahasan sektor asuransi, Indonesia menyampaikan perkembangan aset industri asuransi komersial yang meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025. Pertumbuhan tersebut mencapai rata-rata sekitar 4,3 persen setiap tahun.

Meski demikian, penetrasi asuransi komersial masih berada di kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan bahwa pasar asuransi nasional masih memiliki peluang besar untuk berkembang.

Untuk memanfaatkan potensi tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi mengembangkan produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, industri perlu memperluas jangkauan melalui digitalisasi serta meningkatkan kepercayaan publik.

OJK juga memperkuat ketahanan perusahaan melalui peningkatan tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan aset dan kewajiban atau asset-liability management.

Reformasi prudensial dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. Selain itu, OJK menerapkan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025 serta menyiapkan penyempurnaan kerangka Risk-Based Capital (RBC) agar lebih sensitif terhadap risiko, yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.

Langkah tersebut juga didukung pengawasan berbasis risiko, pemantauan berkelanjutan, serta tindakan pengawasan dini terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.

Sementara itu, Dicky Kartikoyono menjelaskan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct dan perlindungan konsumen.

Pengawasan tersebut mencakup pemasaran produk, penyelesaian klaim, penanganan pengaduan, hingga perilaku agen asuransi. OJK juga menyediakan layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” ujar Dicky.

Harmonisasi Sistem Dana Pensiun Nasional

Selain sektor asuransi, forum OECD juga membahas reformasi sistem dana pensiun Indonesia. Pemerintah menilai perluasan kepesertaan menjadi tantangan penting untuk membangun sistem pensiun yang inklusif, memadai, dan berkelanjutan.

Saat ini, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Sementara itu, peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen dari total angkatan kerja.

Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya peluang memperluas perlindungan hari tua, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum terjangkau sistem pensiun formal.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional. Kebijakan ini bertujuan agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi.

Reformasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kesinambungan pendapatan ketika memasuki masa pensiun.

Yani Farida Aryani menegaskan bahwa harmonisasi sistem pensiun perlu berjalan secara bertahap dan terkoordinasi. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta memastikan perlindungan hak peserta.

“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat,” kata Yani.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, OJK memperkuat pengawasan dana pensiun sukarela yang dikelola Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

OJK juga meninjau sejumlah ketentuan investasi dan menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memperluas diversifikasi portofolio dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, penguatan asset-liability management, strategi investasi berbasis siklus hidup peserta atau lifecycle investment, serta peningkatan tata kelola dana pensiun menjadi bagian dari agenda reformasi.

Ogi menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan industri dana pensiun. Namun, perluasan akses, pengembangan produk sesuai kemampuan masyarakat, serta penguatan pengelolaan investasi harus menjadi perhatian utama.

OJK Perkuat Tindak Lanjut Forum OECD

Dalam forum Accession Review WPIP, delegasi negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap strategi Indonesia dalam mengembangkan industri asuransi, memperkuat ketahanan dan tata kelola perusahaan, serta memperluas kepesertaan dan kecukupan manfaat pensiun.

Pembahasan juga mencakup strategi pengembangan investasi dana pensiun dan perkembangan penyelarasan regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD.

Sebagai tindak lanjut, OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian serta lembaga terkait akan terus memperkuat koordinasi. Berbagai masukan dari OECD akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan dan pengawasan sektor keuangan nasional.

Melalui reformasi berkelanjutan, Indonesia berkomitmen membangun industri asuransi dan dana pensiun yang lebih tangguh, inklusif, serta berdaya saing.

Upaya tersebut sekaligus diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pertumbuhan sektor keuangan dan memberikan manfaat perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *