ELINE.NEWS, MAKASSAR – Penerapan kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar diharapkan tidak hanya berorientasi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga menjamin kesetaraan akses bagi seluruh masyarakat. Salah satu perhatian utama yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) pertama penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RTH adalah pentingnya menghadirkan taman kota yang ramah penyandang disabilitas.
Pemerhati Lingkungan Sulawesi Selatan, Ahmad Yusran, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengintegrasikan prinsip inklusivitas dalam setiap perencanaan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
Menurutnya, RTH memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar kawasan penghijauan. Selain membantu mengendalikan banjir, menyerap karbon, dan menurunkan suhu perkotaan, ruang terbuka hijau juga harus menjadi fasilitas publik yang aman serta nyaman bagi semua kalangan.
“Pembangunan ruang terbuka hijau harus mengedepankan prinsip inklusivitas. Artinya, fasilitas yang tersedia harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” ungkap Ahmad Yusran.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pendukung yang memungkinkan penyandang disabilitas menikmati ruang publik tanpa hambatan. Fasilitas tersebut antara lain jalur pedestrian yang ramah pengguna kursi roda, jalur landai atau ramp, serta guiding block untuk membantu mobilitas penyandang disabilitas netra.
Selain itu, taman kota juga perlu dilengkapi toilet aksesibel dan area parkir khusus penyandang disabilitas. Dengan fasilitas tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan ruang terbuka hijau secara lebih mandiri dan nyaman.
Ahmad Yusran juga mengingatkan bahwa aspek keselamatan dan kemudahan mobilitas harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan. Karena itu, desain taman kota perlu mempertimbangkan kebutuhan pengunjung dengan beragam kondisi fisik dan kemampuan.
Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan penerapan Perkada RTH membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Koordinasi antara perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat harus diperkuat agar kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana.
Melalui FGD yang diselenggarakan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar pada 5 November 2026, berbagai masukan diharapkan dapat memperkaya pembahasan dan memperkuat implementasi kebijakan ruang terbuka hijau.
Penyamaan persepsi lintas sektor juga menjadi langkah penting untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan aksesibilitas masuk dalam setiap kebijakan penataan ruang kota.
Dengan demikian, penerapan Perkada RTH di Makassar diharapkan mampu menghadirkan ruang publik yang tidak hanya hijau dan asri, tetapi juga terbuka bagi semua kalangan.
Pada akhirnya, taman kota harus menjadi ruang bersama yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh masyarakat. Melalui pembangunan RTH yang inklusif, Makassar dapat bergerak menuju kota yang lebih nyaman, berkelanjutan, dan ramah bagi penyandang disabilitas.











