ELINE.NEWS,JAKARTA – Kuasa Hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Tambora, Jakarta Barat, Martin Luther Sitorus, SH, menegaskan bahwa status tersangka yang disandang ICS dan SR merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan, bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana narasi yang berkembang di sejumlah media.
Martin mengatakan, pemberitaan yang menggambarkan ICS dan SR sebagai korban mafia tanah dinilai tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum.
Baca juga: Sinergi KPPU–Kejaksaan Agung Tegakkan Hukum Persaingan Usaha
Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses perdata hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kemudian berlanjut pada proses pidana yang saat ini masih ditangani aparat penegak hukum.
“Status tersangka yang disandang ICS dan SR bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Penetapan itu lahir dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Martin Luther Sitorus dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6).
Putusan Mahkamah Agung
Martin menjelaskan, sengketa kepemilikan lahan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 telah diputus hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3132 K/Pdt/2020.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi ICS dan menyatakan Akta Notaris Nomor 18 yang menjadi dasar klaim kepemilikannya batal demi hukum karena menggunakan berkas SHGB Nomor 714 yang telah berakhir masa berlakunya sejak 23 September 1980.
Menurut Martin, berdasarkan putusan tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03137/Roa Malaka atas nama Sutejo yang kemudian telah dialihkan secara sah kepada Anton Gunawan.
“Putusan Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan objek sengketa. Karena itu, kami berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dua Perkara Pidana
Selain perkara perdata, Martin menyebut ICS dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penyerobotan lahan dan perusakan.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berawal ketika keduanya diduga memasuki lokasi tanpa hak, merusak gembok, membongkar bangunan, memindahkan barang milik pemilik lahan, mengganti keramik lantai, hingga menduduki lahan secara ilegal.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan berdasarkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, perusakan, serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin,” jelasnya.
Martin menambahkan, selain perkara yang ditangani Bareskrim Polri, ICS dan SR juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP.
Menurutnya, laporan tandingan yang sebelumnya diajukan dinilai tidak didukung fakta sehingga menjadi bagian dari proses hukum yang kini berjalan.
Minta Media Tetap Berimbang
Martin berharap media massa tetap mengedepankan prinsip jurnalistik dengan menyajikan informasi secara berimbang dan menghormati proses hukum.
“Kami mengimbau seluruh media untuk tetap menjalankan prinsip cover both sides serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik. Proses hukum harus dihormati hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.









