News

KPPU Sanksi Semangat Logistik Andalan karena Telat Notifikasi

×

KPPU Sanksi Semangat Logistik Andalan karena Telat Notifikasi

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan setelah perusahaan tersebut terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi PT Swift Logistic Solutions.

Denda tersebut diputuskan dalam Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan.

Baca juga: Kepemimpinan Baru KPPU Siap Perkuat Persaingan Usaha Nasional

Putusan perkara dibacakan pada Senin (10/8) di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta. Majelis Komisi yang memeriksa perkara tersebut dipimpin Budi Joyo Santoso, dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean.

Perkara ini bermula dari aksi korporasi PT Semangat Logistik Andalan yang mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions pada 2024. Nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai Rp4,9 miliar.

Transaksi secara yuridis dinyatakan efektif pada 19 Juni 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberitahuan kepada KPPU wajib disampaikan paling lambat pada 30 Juli 2024.

Namun, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024. Kondisi tersebut membuat proses pemberitahuan akuisisi mengalami keterlambatan selama empat hari kerja.

Majelis Komisi kemudian menyatakan PT Semangat Logistik Andalan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Melalui putusan tersebut, KPPU kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan notifikasi dalam setiap aksi korporasi yang masuk dalam cakupan pengawasan persaingan usaha.

Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 tersebut ditetapkan dan dibacakan pada Senin, 10 Agustus 2026, di Jakarta.

KPPU menyampaikan bahwa siaran pers resmi terkait putusan akan disampaikan kemudian. Informasi lebih lanjut, termasuk kutipan resmi atau wawancara lanjutan, dapat diperoleh setelah keterangan resmi dikeluarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *