EkonomiNEWS

OJK Perluas Skema EBA-SP Dukung Pembiayaan Sektor Perumahan

×

OJK Perluas Skema EBA-SP Dukung Pembiayaan Sektor Perumahan

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah, melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.

Selanjutnya, POJK 12 Tahun 2026 menyempurnakan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan yang sebelumnya telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

Melalui penyempurnaan tersebut, OJK memperkuat sekaligus memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal. Dalam penerapannya, aturan ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pelindungan kepentingan pemodal.

Selain itu, POJK 12 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP. Dengan demikian, struktur instrumen tersebut dapat menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.

Karena itu, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan sektor perumahan.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal sebagai instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan. Pada akhirnya, skema tersebut dapat mendukung perluasan sumber pembiayaan sekaligus pengembangan sektor perumahan nasional.

POJK 12 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari Aset Keuangan EBA-SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan dan penawaran EBA-SP, hingga ketentuan mengenai Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, Penyedia Jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, serta pelaporan.

Adapun beberapa substansi utama dalam aturan tersebut mencakup penguatan kerangka penerbitan EBA-SP. OJK mengatur kembali ketentuan penerbitan dan pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya.

Berikutnya, OJK memperluas dan memberikan fleksibilitas terhadap aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Aset tersebut mencakup piutang atau tagihan dari pemberian kredit maupun pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

Aturan baru ini juga memberikan fleksibilitas terhadap struktur EBA-SP. Instrumen tersebut dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.

Di sisi lain, OJK memperkuat tata kelola dan pelindungan investor. Aturan tersebut memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya.

Para pihak juga diwajibkan melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

Kemudian, OJK memperkuat aspek transparansi dan pelaporan. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP.

Laporan tersebut antara lain mencakup informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta aspek penting lainnya.

Selain itu, POJK 12 Tahun 2026 memperkuat mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP. Mekanisme tersebut mencakup hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.

Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POJK Nomor 12 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *