Hukum & Kriminal

KPPU Proses Dugaan Pelanggaran Notifikasi Akuisisi oleh Mitsubishi Corporation

×

KPPU Proses Dugaan Pelanggaran Notifikasi Akuisisi oleh Mitsubishi Corporation

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation. Sidang berlangsung pada 17 Juni 2026 di Gedung KPPU Jakarta dan dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam persidangan, pihak Terlapor, Mitsubishi Corporation yang merupakan badan usaha berdasarkan hukum Jepang, hadir secara langsung melalui principal dan didampingi kuasa hukum.

Baca juga: Dikukuhkan Sebagai Profesor, Ketua KPPU Paparkan Strategi Efisiensi Pembangunan Nasional

Agenda sidang diawali dengan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan alat bukti pendukung LDP, tanggapan atas LDP, serta pemeriksaan alat bukti pendukung tanggapan tersebut.

Dalam LDP dijelaskan bahwa Mitsubishi Corporation diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2010 karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.

Investigator menjelaskan bahwa pengambilalihan saham efektif secara yuridis pada 5 April 2024 sehingga batas waktu penyampaian notifikasi kepada KPPU jatuh pada 31 Mei 2024. Namun, dokumen notifikasi baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024.

Setelah transaksi tersebut, Mitsubishi Corporation menjadi pemilik 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia yang mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan. Nilai aset gabungan dan nilai penjualan gabungan juga telah memenuhi ketentuan yang mewajibkan penyampaian notifikasi kepada KPPU.

Berdasarkan hal tersebut, Investigator menyatakan Mitsubishi Corporation terlambat memenuhi kewajiban pemberitahuan selama 11 hari.

Majelis Komisi kemudian memeriksa kelengkapan alat bukti yang digunakan Investigator dalam menyusun LDP dan memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut.

Pada agenda penyampaian tanggapan, kuasa hukum Mitsubishi Corporation menyampaikan bahwa sejak awal proses transaksi perusahaan telah berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Menurut Terlapor, keterlambatan terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi sehingga bukan merupakan bentuk kelalaian perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Mitsubishi Corporation menyatakan menerima isi LDP dan memohon agar perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Perusahaan juga menegaskan sikap kooperatif selama proses penanganan perkara serta menyampaikan rekam jejak kepatuhan terhadap ketentuan hukum persaingan usaha di berbagai yurisdiksi.

Selain itu, Terlapor menyatakan belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU dan menilai bahwa dugaan pelanggaran maupun transaksi pengambilalihan tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia. Perusahaan juga meminta agar dokumen dan informasi yang bersifat rahasia tetap dijaga kerahasiaannya serta tidak dicantumkan dalam putusan yang akan dipublikasikan.

Majelis Komisi kemudian membacakan Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam penetapan tersebut dinyatakan bahwa karena LDP telah diakui dan diterima oleh Terlapor, maka proses pemeriksaan dilanjutkan melalui prosedur Pemeriksaan Cepat dengan agenda pemeriksaan Terlapor yang dilaksanakan pada hari yang sama.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi selama 30 hari sejak 25 Juni 2026. Perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *