Hukum & Kriminal

Pemusnahan Barang Ilegal Bea Cukai Makassar Capai Rp46 Miliar

×

Pemusnahan Barang Ilegal Bea Cukai Makassar Capai Rp46 Miliar

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan berbagai barang hasil penindakan yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp46.055.236.100.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Selain itu, langkah ini mempertegas komitmen Bea Cukai Makassar untuk memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai dan berbagai komoditas yang masuk melalui jalur distribusi.

Dari rangkaian penindakan yang berlangsung selama periode 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30.044.794.361. Capaian tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan dalam mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

123 Penindakan Hasilkan Beragam Barang Ilegal
Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Makassar mencatat sebanyak 123 penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Barang hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Selanjutnya, Bea Cukai Makassar memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara. Persetujuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas:
28.513.260 batang rokok ilegal.
635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek.
1.168 buah barang bawaan penumpang, berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan.
35 unit telepon seluler yang termasuk barang bawaan penumpang.

Selain memusnahkan barang hasil penindakan, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan enam kasus melalui pengenaan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dari penyelesaian enam kasus tersebut, Bea Cukai Makassar berhasil mengumpulkan denda administratif sebesar Rp307.637.000. Penerimaan itu menjadi bagian dari kontribusi penegakan hukum dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Pemusnahan Berlangsung di Makassar dan Barru
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan. Sebelumnya, barang-barang tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

Bea Cukai Makassar melaksanakan kegiatan pemusnahan secara seremonial di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Sementara itu, pemusnahan utama berlangsung di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Petugas memusnahkan barang-barang tersebut menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Setelah proses pembakaran selesai, pengelola menangani sisa hasil pemusnahan sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.

Menurut Krisna, pemusnahan tersebut tidak hanya bertujuan menghilangkan barang ilegal dari peredaran. Lebih jauh, langkah ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector atau pelindung masyarakat.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal,” ujar Krisna.

Ia menambahkan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tidak semata-mata berorientasi pada pengamanan penerimaan negara. Namun, upaya tersebut juga bertujuan menciptakan perlindungan bagi masyarakat sekaligus membangun persaingan usaha yang sehat.

Dengan demikian, pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara adil tanpa menghadapi tekanan dari peredaran barang ilegal.

Sinergi Antarlembaga Jadi Kunci Pengawasan
Dalam kegiatan tersebut, Krisna menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, serta masyarakat.

Menurutnya, dukungan berbagai pihak menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai. Karena itu, Bea Cukai Makassar mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga sinergi dalam menghadapi tantangan peredaran barang ilegal.

Selain itu, Bea Cukai Makassar mengajak masyarakat berperan aktif dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta ikut mencegah peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan narahubung 08114000212 atau kanal resmi media sosial Bea Cukai Makassar.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Makassar menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada penindakan. Sebaliknya, seluruh proses berlanjut hingga penyelesaian barang bukti secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *