Hukum & Kriminal

OJK Sita Aset dan Lanjutkan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana PT Prolife Indonesia

×

OJK Sita Aset dan Lanjutkan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana PT Prolife Indonesia

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melaksanakan penyidikan atas dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS). Penyidikan tersebut menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan sebagai tersangka.

Proses hukum dilakukan karena adanya dugaan kesengajaan mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Perintah tersebut mewajibkan pembayaran ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Baca juga: OJK Resmi Berlakukan Aturan Baru Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan tindakan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, maupun menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

OJK juga telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali agar melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan yang saat ini berjalan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menegakkan peraturan sekaligus melindungi pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.

Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman pidana paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya melakukan pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para korban sesuai ketentuan hukum.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita sebelas bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, disita pula deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak lagi dikuasai oleh pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.

Penyidik OJK juga telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Dalam penanganan perkara ini, OJK bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *