Hukum & Kriminal

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN

×

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyelesaian perkara ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang pada Kamis (2/7/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Baca juga: OJK Perkuat Literasi Pasar Modal Syariah di Universitas Darussalam Gontor

Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan pada Tahap I dan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.

Selama proses penyidikan, OJK menghadapi berbagai upaya perlawanan dari tersangka, di antaranya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, mencoba melarikan diri, hingga mengajukan dua kali praperadilan atas penetapan status tersangka.

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Proses ini menjadi bagian dari upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, yaitu tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.

Penyidik juga menemukan dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

Tak hanya itu, tersangka diduga tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan, menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan tata kelola industri jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *