News

Satgas PASTI Hentikan Ratusan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Awal 2026

×

Satgas PASTI Hentikan Ratusan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Awal 2026

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga: Reformasi Pasar Modal Indonesia Diakui MSCI, OJK Optimistis Tingkatkan Daya Saing Global

Selain itu, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain:

Jasa periklanan dengan sistem deposit, yang menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, namun mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation), di mana pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan legal untuk meyakinkan masyarakat.

Penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

Money game, yaitu skema yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, bukan dari kegiatan usaha nyata.

Perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang sering disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta berbagai kanal digital lainnya.

Penguatan Penanganan Penipuan melalui IASC

Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Upaya tersebut berhasil memblokir dana korban sekitar Rp585,4 miliar. Selain itu, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Seiring masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI bersama OJK mengimbau masyarakat untuk:

Waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157).

Tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.

Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id serta penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari risiko kerugian, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang meresahkan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkan melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *