GMTD News

PT GMTD Tegaskan Fakta Hukum dan Klarifikasi Terkait Legalitas Tanah Tanjung Bunga

×

PT GMTD Tegaskan Fakta Hukum dan Klarifikasi Terkait Legalitas Tanah Tanjung Bunga

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Makassar — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang beredar di berbagai media. Pernyataan tersebut dinilai sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, serta tidak menjawab persoalan utama: legalitas kepemilikan tanah berdasarkan dokumen resmi Negara Republik Indonesia.

PT GMTD menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat maupun tidak berdasar hukum.

Inti Persoalan: Legalitas Kepemilikan Tidak Pernah Dijawab

Menurut PT GMTD, pernyataan Pihak Kalla tidak menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, yakni:

Di mana izin lokasi mereka pada periode 1991–1995?

Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka?

Di mana akta pelepasan hak negara/daerah?

Di mana dokumen pembelian yang sah?

Bagaimana mungkin hak dapat diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang memiliki kewenangan?

PT GMTD menyatakan bahwa tidak ada jawaban, tidak ada dokumen, dan tidak ada dasar hukum yang disampaikan oleh pihak Kalla. Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis, meliputi Sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997), empat putusan inkracht (2002–2007), eksekusi PN Makassar pada 3 November 2025, PKKPR 15 Oktober 2025, serta pencatatan resmi dalam pembukuan audited sebagai perusahaan terbuka. Semua bukti tersebut tidak pernah dibantah karena memang tidak dapat dibantah.

Klaim “SK 1991 Dicabut” Dinilai Salah dan Menyesatkan

Pihak Kalla mengklaim bahwa SK tahun 1991 dicabut pada 1998. PT GMTD menegaskan bahwa klaim tersebut keliru secara hukum. SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991) tidak pernah dicabut dan tetap berlaku, yang menetapkan bahwa:

Kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu.

Mandat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD.

Tidak ada pihak lain yang diperbolehkan membeli atau memproses tanah pada periode tersebut.

PT GMTD menilai pernyataan bahwa SK tersebut dicabut merupakan informasi yang salah dan menyesatkan publik.

Tuduhan “Serakahnomics” Dinilai Tidak Berdasar

PT GMTD menyebut tuduhan “serakahnomics” sebagai pernyataan yang tidak relevan secara hukum, tidak berdasar dokumen, tidak menjawab sengketa, dan mengandung unsur fitnah. PT GMTD menegaskan bahwa sejak 1991 perusahaan ini menjalankan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia, melalui proses pembebasan tanah yang sah dan transparan. Retorika politik, menurut PT GMTD, tidak dapat mengubah fakta hukum.

Klaim Terkait Pembatasan Pengembangan Usaha Dibantah

Pernyataan Pihak Kalla yang menyebut PT GMTD hanya boleh mengembangkan sektor pariwisata dinilai keliru. Berdasarkan Akta Pendirian PT GMTD No. 34 tanggal 14 Mei 1991, tujuan usaha perusahaan meliputi industri kepariwisataan dan bidang usaha lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, hingga investasi. Dengan demikian, PT GMTD menegaskan bahwa pihaknya secara hukum berhak mengembangkan berbagai bidang tersebut.

Klarifikasi Terkait Kontribusi PAD

PT GMTD menjelaskan bahwa perusahaan telah memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar sepanjang tahun 2000–2022. Angka ini belum termasuk pajak usaha dan multiplier effect perekonomian kawasan. Pernyataan bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50–100 juta dinilai salah dan menyesatkan.

Fakta Pembangunan Trans Studio

PT GMTD menyebut keberadaan Trans Studio justru dibangun di atas infrastruktur utama yang sebelumnya dikembangkan PT GMTD, termasuk jalan utama, jembatan, akses utilitas, dan pematangan kawasan. Bahkan secara historis disebutkan bahwa pihak Trans meminta izin dan restu kepada PT GMTD sebelum membangun kawasan tersebut. PT GMTD menilai klaim bahwa hanya pihak Kalla/Trans yang membangun pariwisata tidak sesuai fakta sejarah.

Status Lahan 16 Ha

Perusahaan menegaskan bahwa lahan 16 hektare merupakan aset sah milik PT GMTD, tercatat dalam laporan keuangan audited, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dialihkan ke pihak mana pun. PT GMTD menyebut klaim adanya pembelian atau pengalihan adalah mustahil secara hukum.

Penyerobotan Lahan: Tindakan Ilegal

PT GMTD menjelaskan bahwa pagar resmi seluruh lahan dibangun oleh perusahaan. Penyerobotan sekitar 5.000 m² terjadi di dalam area pagar resmi dan telah dilaporkan ke Polda Sulsel serta Mabes Polri melalui laporan LP/B/1897/X/2025 dan LP/B/1020/X/2025, serta pengaduan pada 30 September dan 8 Oktober 2025. PT GMTD menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran hukum, bukan sekadar perbedaan persepsi.

Mandat Pemerintah, Bukan Kepentingan Kelompok

Sebagai perusahaan terbuka yang dipelopori Pemerintah Pusat dengan kepemilikan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, PT GMTD menegaskan bahwa perannya adalah mendukung pembangunan kawasan dan kontribusi PAD. Tuduhan bahwa perusahaan menghambat pembangunan dinilai bertentangan dengan fakta.

Kesimpulan PT GMTD

PT GMTD menegaskan bahwa:

Fakta hukum tidak berubah.

SK Pemerintah 1991 tetap berlaku.

Kepemilikan PT GMTD sah menurut sertifikat, putusan pengadilan, eksekusi PN, dan PKKPR.

Pernyataan Pihak Kalla tidak menyentuh pokok legalitas.

Upaya pengalihan isu tidak membatalkan dokumen negara.

Penyerobotan fisik adalah pelanggaran hukum.

PT GMTD mengimbau agar penyebaran misinformasi dan pengaburan fakta hukum dihentikan demi kepentingan publik serta ketertiban kawasan. Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *