ELINE.NEWS,Makassar – Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Layanan Perpajakan yang diselenggarakan di Aula Phinisi Lt. 5 Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Selasa, 18/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang di Lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar, serta Stakeholder dan Pengguna Layanan Perpajakan di Kota Makassar diantaranya Wajib Pajak perwakilan dari setiap KPP di Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, dan Media Massa, yang menggunakan layanan administrasi publik Kantor Pelayanan Pajak di Kota Makassar.
YFR Hermiyana, Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Perpajakan di Makassar diadakan untuk melaksanakan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dengan demikian “Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan sinergi, kegiatan dialog, diskusi, pertukaran pendapat (opini) secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik, yang tujuannya untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat”, ungkap YFR Hermiyana.
Di akhir sambutannya, YFR Hermiyana menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Wajib Pajak, Stakeholder, dan Pengguna Layanan Publik di Lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra yang telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan Kanwil DJP Sulselbartra.
Semoga setelah FKP ini dilaksanakan, Kanwil DJP Sulselbartra mampu memperoleh Indeks Penilaian Kepuasan Pelayanan dan Kehumasan menjadi lebih baik lagi dari Wajib Pajak, Stakeholder, dan para Pengguna Layanan Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.













