ELINE.NEWS, Makassar — Penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp1,8 miliar terungkap. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Tersangka S merupakan direktur PT GJP, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri dan beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023, S diduga melakukan penggelapan pajak dengan berbagai cara.
Pada Masa Pajak Januari 2023, S diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap.
Sedangkan pada Masa Pajak Februari dan Maret 2023, ia tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.800.245.227.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d, atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.
Ia mengatakan kerja sama antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Penyidikan terhadap tersangka S merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan. Langkah ini diharapkan menimbulkan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lain agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” ujar Hermiyana.
Ia menambahkan, pemidanaan bukan tujuan utama, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam upaya menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Dengan menjunjung prinsip keadilan dan memperkuat kolaborasi lintas instansi, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas demi mendukung Indonesia yang maju dan mandiri.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan melalui situs resmi www.pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200.













