OJK

OJK dan Polri Berhasil Pulangkan serta Tangkap DPO Kasus Investree Rp2,7 Triliun

×

OJK dan Polri Berhasil Pulangkan serta Tangkap DPO Kasus Investree Rp2,7 Triliun

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Sdr. AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Atas perbuatannya, AAG terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Tersangka diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun. Dalam praktiknya, AAG menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle yang mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana hasil penghimpunan itu diketahui digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi.

Selama penyidikan berlangsung, tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka dan, melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024. Dalam upaya hukum internasional ini, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan pencabutan paspor tersangka.

Proses pemulangan AAG akhirnya terealisasi melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar. Saat ini, AAG berstatus sebagai tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.

Atas keberhasilan pemulangan tersangka, OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK. Sinergi antar-kementerian/lembaga tersebut dinilai sebagai bukti nyata komitmen dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *