ELINE.NEWS,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Aturan baru ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, serta dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.
Komitmen Penguatan Tata Kelola
Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan daya saing perbankan nasional. Transparansi yang lebih baik diharapkan menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.
POJK 18/2025 sekaligus menjadi penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang kini disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.
Penyusunan Berdasarkan Masukan & Standar Internasional
Dalam proses penyusunan, OJK mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari perbankan, asosiasi, Lembaga Jasa Keuangan di luar perbankan, investor, akademisi, regulator, hingga stakeholder terkait lainnya.
Selain itu, POJK ini juga merujuk rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A). Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya mengadopsi praktik internasional, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional (best fit).
Kewajiban Publikasi Laporan
Melalui aturan ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan OJK. Laporan yang dipublikasikan meliputi:
laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan,
laporan eksposur risiko dan permodalan,
laporan informasi atau fakta material,
laporan suku bunga dasar kredit, serta
laporan lain yang diwajibkan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik.
Integritas & Sanksi Kepatuhan
POJK ini juga memperkuat integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, aturan menekankan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan.
Bank yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.
Ruang Lingkup & Masa Berlaku
Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK 18/2025 mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, yakni pada Februari 2026.
Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya tetap berjalan sepanjang tidak bertentangan dengan POJK terbaru.(*)













