DJP

Sosialisasi Coretax: Langkah DJP Pastikan Pajak Pemda Selayar Tepat Alokasi

×

Sosialisasi Coretax: Langkah DJP Pastikan Pajak Pemda Selayar Tepat Alokasi

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Selayar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan sosialisasi Coretax terkait tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola, Gedung Bupati, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (12/8).

Acara ini merupakan tindak lanjut dari rekonsiliasi pajak pada Kamis sebelumnya, yang menemukan masih banyak pembayaran dengan kode setoran pajak belum teralokasi ke jenis Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba, Germato, dan Dewi Qurrotul A’yun.

Para penyuluh memaparkan langkah-langkah pembuatan e-Bupot baik secara manual maupun menggunakan template yang tersedia, serta prosedur pelaporan SPT Masa agar setoran pajak dapat teralokasi tepat sesuai jenisnya.

Materi dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai proses pemindahbukuan (Pbk) dan pengajuan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang. Topik ini menjadi perhatian khusus karena masih ditemukan kesalahan pembuatan billing untuk pembayaran PPN di beberapa instansi pemerintah daerah, yang berdampak pada keterlambatan alokasi setoran pajak.

Peserta mendapatkan kesempatan mengikuti simulasi langsung, studi kasus, serta sesi tanya jawab dan pendampingan teknis. Dengan pembekalan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan administrasi perpajakan secara lebih tertib, meminimalkan kesalahan input, dan mempercepat proses alokasi maupun restitusi pajak.

“Kedepannya, instansi pemerintah diharapkan dapat melaksanakan kewajiban administrasi perpajakannya dengan lebih tertib dan tepat waktu,” ujar Dewi Qurrotul A’yun.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk sinergi DJP dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pemerintah daerah memahami prosedur administrasi perpajakan dengan benar, sehingga potensi kesalahan dapat diminimalkan dan penerimaan pajak negara dapat terkelola dengan optimal,” kata Sumin.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan administrasi pajak daerah yang akurat dan tepat alokasi, guna mendukung pembangunan daerah dan peningkatan penerimaan negara.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan layanan DJP dapat diakses di www.pajak.go.id atau melalui Kring Pajak 1500200.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *