ELINE.NEWS,Makassar – Guna meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di kalangan tenaga profesional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggelar kegiatan edukasi perpajakan untuk para dokter. Acara berlangsung di Aula Rapat Dinas Kesehatan Kota Makassar, Selasa (5/8).
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah dokter umum dan dokter gigi, serta dihadiri oleh jajaran pejabat Dinas Kesehatan Kota Makassar, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Ir. Zainal, S.T., M.Si., IPM, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Ahmad Asyarie.
Sigit Purnomo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, dalam sambutannya menekankan bahwa profesi dokter tidak hanya berperan dalam menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai teladan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Dokter memiliki peran penting, terutama saat pandemi COVID-19 lalu, dalam menjaga kesehatan masyarakat. Di sisi lain, kontribusi mereka terhadap penerimaan negara melalui pajak juga sangat signifikan. Kepatuhan pajak adalah bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan,” ujar Sigit.
Materi disampaikan oleh Dasa Midharma Putera, Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Sulselbartra, yang menjelaskan bahwa profesi dokter tergolong dalam pekerjaan bebas dengan sejumlah hak dan kewajiban perpajakan.
Beberapa hak yang dimiliki, antara lain:
Hak atas pembinaan perpajakan,
Hak pelaporan pembetulan SPT Tahunan,
Hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
Pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Sementara itu, kewajiban perpajakan mengikuti mekanisme DHBL: Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor. Dasa juga menjelaskan jenis-jenis penghasilan yang umum diterima profesi dokter, mulai dari penghasilan tetap, usaha, pekerjaan bebas, penghasilan final, hingga yang tidak termasuk objek pajak.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta cukup antusias mengangkat berbagai topik praktis, termasuk:
Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium non-APBN/APBD,
Penghasilan dari Badan Layanan Umum (BLU),
Pelaporan pajak suami istri secara terpisah.
“Kami ingin memastikan para dokter memahami kewajiban perpajakannya dan dapat memenuhinya secara tepat. Kami terbuka untuk konsultasi lanjutan, baik melalui KPP terdaftar maupun saluran informasi resmi DJP,” tegas Dasa.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mendorong kepatuhan pajak profesi tenaga kesehatan serta meningkatkan kontribusi sektor kesehatan dalam pembangunan nasional melalui penerimaan pajak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.













