DJP

DJP dan 19 Pemda di Kanwil DJP Sulselbartra Sepakat Tandatangani Kerja Sama OP4D

×

DJP dan 19 Pemda di Kanwil DJP Sulselbartra Sepakat Tandatangani Kerja Sama OP4D

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat,
dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama 19 Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di bawah wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra telah sepakat untuk menjalin kerja sama strategis dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan pada beberapa lokasi di pemda dan unit vertikal DJP yang ditunjuk. PKS OP4D adalah perjanjian yang dibuat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Pada kegiatan ini, Kanwil DJP Sulselbartra diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sunarko beserta jajarannya. “Pada hari ini, dilakukan
perluasan kerja sama OP4D dengan penandatanganan PKS oleh 19 pemerintah daerah
tambahan, yang terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra.
Dengan penambahan ini, total Pemda yang telah bergabung dalam program OP4D mencapai
48 dari 50 Pemda di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra, menandakan tingginya antusiasme dan komitmen Pemda dalam mendukung program ini,” ujar Sunarko.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Luky Alfirman, dengan 128 kepala daerah seIndonesia turut hadir menandatangani dokumen PKS secara virtual juga menekankan pentingnya kolaborasi ini. “Dengan kemajuan teknologi saat ini kita dipermudahkan dalam urusan data, tetapi tentu kita juga harus memperhatikan faktor keamanan, kita akan terus bekerja keras untuk itu,” jelas Suryo.
Saat ini Kanwil DJP Sulselbartra terus menginisiasi kerja sama OP4D dengan kabupaten/kota lain di wilayah kerjanya yang belum melakukan kerja sama ini. Diharapkan nantinya kerja sama
ini dapat meningkatkan potensi pajak pusat maupun pajak daerah.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut
seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal
Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *