News

KPPU Tegakkan Aturan Akuisisi dengan Denda Rp2 Miliar untuk NTT Docomo

×

KPPU Tegakkan Aturan Akuisisi dengan Denda Rp2 Miliar untuk NTT Docomo

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo, Inc. dalam perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 yang digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Baca juga: Sinergi KPPU–Kejaksaan Agung Tegakkan Hukum Persaingan Usaha

Perkara bermula dari aksi korporasi NTT Docomo, Inc., anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group asal Jepang, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor sehingga NTT Docomo diwajibkan menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023.

Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.

Dalam sidang sebelumnya pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.

Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan. Selain itu, keterlambatan administratif tersebut disebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan Indonesia.

Pengakuan tersebut menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan Terlapor terbukti melanggar ketentuan pelaporan transaksi akuisisi dan menghukum perusahaan dengan denda sebesar Rp2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *