ELINE. NEWS, MAKASSAR— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mencetak dua momentum krusial dalam menata masa depan kota melalui Rapat Paripurna yang digelar Kamis (11/6/2026).
Parlemen tidak hanya mengetok palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Perda definitif, tetapi juga resmi menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tata Bangunan.
Baca juga : Gerak Cepat Atas Arahan Wali Kota Munafri, Satgas PU Makassar Sisir Drainase Pettarani Hingga Landak Baru
Langkah taktis ini menjadi penanda agresifnya sinergi kebijakan legislatif dan eksekutif demi mengejar target penataan ruang publik dan infrastruktur yang lebih modern dan berkeadilan.
Perda Perhubungan: Sinergi Visi “MULIA” di Tengah Rentetan Catatan Kritis
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Perhubungan berstatus sangat urgen dan strategis di tengah pusaran ledakan populasi serta laju mobilitas urban.
Regulasi anyar ini dirancang bukan sekadar sebagai pemanis administratif, melainkan instrumen hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif untuk mengurai sengkarut transportasi kota.
Baca juga : Dukung Visi Penataan Kota Wali Kota Makassar, PD Pasar Siapkan Ekosistem Relokasi Humanis di Kampung Baru
“Raperda ini disusun untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat dan lancar, mengoptimalkan prasarana yang terintegrasi, serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengawasan transportasi,” ujar Wali Kota Munafri Arifuddin
Munafri menekankan bahwa regulasi ini menjadi cerminan nyata dari sinkronisasi kebijakan yang bersandar pada pilar
Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA)
Kendati memberikan lampu hijau, parlemen tidak memberikan “cek kosong”. Juru bicara Fraksi Partai Nasdem, Ari Ashari Ilham, dengan lantang menitipkan tiga diktum kritis: restorasi layanan publik, kemandirian dan keberlanjutan infrastruktur, serta pemberantasan ego ekosektoral yang kerap menyandera implementasi kebijakan.
Baca juga : Dukung Strategi Wali Kota, Sekretariat DPRD Makassar Terapkan Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu
“Bagi Nasdem, sebuah regulasi tidak boleh mandek sebagai dokumen normatif di atas meja, melainkan harus menjelma menjadi stimulus kesejahteraan yang langsung dirasakan oleh rakyat,” tegas Ari.
Senada dengan Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sjahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Rezky Nur, menyoroti tantangan riil mulai dari manajemen kemacetan, edukasi lalu lintas, hingga digitalisasi armada.
PKS mendesak agar aturan turunan dari Perda ini mampu menciptakan keadilan pasar dan kepastian hukum yang berimbang antara transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi (online).
Rezky juga mengingatkan agar penggodokan tarif layanan publik wajib berkoordinasi erat dengan DPRD agar tetap berkeadilan bagi masyarakat.
Pansus Tata Bangunan Resmi Dibentuk, Tindak Lanjut Sengkarut PBG
Di sela-sela dinamika pengesahan regulasi perhubungan, Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Andi Suarmika, menegaskan komitmen parlemen dalam membenahi wajah arsitektur dan tata ruang kota.
Usulan mengenai Raperda Tata Bangunan yang diinisiasi oleh Komisi C telah disetujui secara bulat untuk ditindaklanjuti ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Andi Suarmika menjelaskan bahwa masalah tata bangunan ini spesifik dibahas sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti dan menyinkronkan regulasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang selama ini kerap memicu polemik di lapangan.
“Pansus akan segera dibentuk dalam waktu dekat. Proses pemilihan pimpinannya akan dikoordinasikan langsung oleh pimpinan DPRD bersama anggota pansus, berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi secara proporsional,” ungkap Andi Suarmika.
Mengenai target penyelesaian penggodokan aturan tata bangunan ini, Andi Suarmika menyatakan pihak legislatif tidak ingin tergesa-gesa demi melahirkan produk hukum yang cacat.
Waktu penyelesaian akan disesuaikan dengan dinamika yang berkembang selama proses pembahasan forum demi menjaring seluruh aspirasi publik dan ahli tata ruang.
Dengan lolosnya Perda Perhubungan dan dimulainya kerja Pansus Tata Bangunan, DPRD Makassar mengirimkan sinyal kuat: regulasi kota kini dipacu lebih cepat, namun pengawasan terhadap kinerja eksekutif dan penegakan hukum di lapangan akan berjalan jauh lebih ketat.











