Pemkot Makassar

Distaru Makassar Bakal Periksa Izin Gudang di Tengah Kota

×

Distaru Makassar Bakal Periksa Izin Gudang di Tengah Kota

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR – Keberadaan gudang yang dikaitkan dengan Semen Tonasa di persimpangan Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar berencana memeriksa dokumen perizinan sekaligus meninjau langsung aktivitas pergudangan di lokasi tersebut.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan bangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, mengatakan pihaknya akan menurunkan petugas untuk mengecek kondisi bangunan dan aktivitas di lapangan.

Selain itu, petugas juga akan menelusuri dokumen perizinan yang menjadi dasar penggunaan bangunan sebagai gudang.

Aguz menegaskan bahwa aktivitas pergudangan memiliki persyaratan khusus. Karena itu, pemilik bangunan tidak bisa menggunakan sembarang kawasan untuk kegiatan tersebut.

“Karena persyaratan yang dinamakan gudang itu tidak bisa sembarangan. Ada kriteria,” ujar Aguz.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan adanya pelanggaran sebelum seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi selesai.

DPRD Makassar Pertanyakan Lokasi Gudang

Keberadaan gudang di persimpangan Jalan Sultan Alauddin dan Jalan A.P. Pettarani sebelumnya mendapat sorotan Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad.

Ray menilai pemerintah perlu meninjau aktivitas pergudangan di kawasan tersebut. Pasalnya, lokasi itu berpotensi tidak sesuai dengan pengaturan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur pembagian kawasan berdasarkan fungsi dan peruntukannya. Pembagian itu meliputi kawasan usaha, pendidikan, permukiman, pergudangan, hingga industri.

Selain persoalan kesesuaian tata ruang, aktivitas pergudangan juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Salah satunya berkaitan dengan peningkatan aktivitas kendaraan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi lain di kawasan perkotaan.

Ray menyebut pemerintah telah mengarahkan kawasan pergudangan dan industri ke sejumlah wilayah tertentu, termasuk Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan keberadaan gudang di persimpangan Jalan Sultan Alauddin dan Jalan A.P. Pettarani yang memiliki tingkat aktivitas lalu lintas cukup tinggi.

Ia pun mendorong Distaru Makassar segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan serta izin kegiatan pergudangan di lokasi tersebut.

Status Gudang Semen Tonasa Masih Perlu Klarifikasi

Selain persoalan perizinan dan kesesuaian tata ruang, status kepemilikan bangunan juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pihak PT Semen Tonasa melalui Humas perusahaan, Hardiman, menyampaikan bahwa gudang yang menjadi sorotan bukan merupakan gudang resmi milik perusahaan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diperjelas melalui proses konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Oleh karena itu, Distaru Makassar akan mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi bangunan serta aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan bangunan sekaligus mengetahui kesesuaian aktivitasnya dengan aturan yang berlaku.

Pemeriksaan Jadi Bagian Pengendalian Tata Ruang

Distaru Makassar menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Melalui pengecekan dokumen dan peninjauan lapangan, pemerintah ingin memastikan setiap aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan bangunan mengikuti ketentuan tata ruang.

Selain itu, pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah penggunaan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dengan demikian, pemeriksaan gudang di persimpangan Jalan Sultan Alauddin dan Jalan A.P. Pettarani diharapkan memberikan kejelasan mengenai legalitas bangunan, status kepemilikan, serta kesesuaian aktivitas pergudangan.

Langkah ini sekaligus memperkuat pengawasan Pemkot Makassar terhadap pemanfaatan ruang agar pembangunan dan kegiatan usaha berlangsung tertib sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *