Pemkot Makassar

Distaru Fokus Awasi Pemanfaatan Ruang dan Bangunan

×

Distaru Fokus Awasi Pemanfaatan Ruang dan Bangunan

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang wilayah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengedukasi masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai aturan tata ruang melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kegiatan tersebut berlangsung di Mercure Hotel Makassar, Rabu (4/11/2026), dengan melibatkan berbagai stakeholder di Kecamatan Rappocini. Melalui agenda ini, Distaru ingin memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.

Kepala Distaru Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah memasuki tahun kedua pelaksanaan. Karena itu, pemerintah kini lebih memprioritaskan pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta bangunan.

Menurut Fuad, keberadaan regulasi RTRW menjadi landasan penting dalam mengarahkan pembangunan kota. Selanjutnya, pemerintah perlu memastikan implementasi aturan tersebut berjalan konsisten di lapangan.

“Saya kira rencana tata ruang wilayah perda nomor 7 sudah ada sehingga ranahnya sekarang adalah pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan, di sini berfungsi kalau di kami ada pengembangan perda,” ungkapnya.

Selain memperkuat pengawasan, Distaru juga telah menjalankan konsultasi publik RTRW melalui Bidang Perencanaan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum pemerintah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Fuad turut mengapresiasi dukungan berbagai stakeholder dalam mendorong pelaksanaan kebijakan penataan ruang. Ia juga menyoroti keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang memberikan pendampingan sekaligus edukasi mengenai aspek hukum tata ruang.

Ia berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman peserta terhadap substansi RTRW. Dengan demikian, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang di Kota Makassar.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami harap seluruh peserta memahami substansi rencana tata ruang pemanfaatan wilayah tentunya dengan narasumber kompeten akan mengedukasi silahkan memberikan pertanyaan atau saran karena di Dinas saya,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Penataan Ruang dan GIS Distaru Makassar, Ichsan Caesar Pratama, hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan posisi strategis Kecamatan Rappocini dalam struktur tata ruang Kota Makassar.

Ichsan menjelaskan bahwa Rappocini memiliki peran sebagai pusat pelayanan kota dengan fungsi pendidikan dan pelayanan jasa. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam arah pengembangan wilayah berdasarkan RTRW Kota Makassar.

Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Makassar membahas regulasi RTRW dari perspektif hukum. Pembahasan tersebut menitikberatkan pada pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar pelaksanaan penataan ruang berlangsung tertib dan terintegrasi.

Melalui sosialisasi ini, Distaru berharap seluruh pihak semakin memahami tanggung jawab masing-masing dalam mengawal pembangunan kota. Dengan pengawasan yang konsisten serta kolaborasi antarpemangku kepentingan, Makassar diharapkan mampu mewujudkan penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *