Pemkot Makassar

DWP Distaru Makassar Gencarkan Edukasi Pilah Sampah Jelang Aturan Baru TPA Antang

×

DWP Distaru Makassar Gencarkan Edukasi Pilah Sampah Jelang Aturan Baru TPA Antang

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar sosialisasi pemilahan sampah yang dirangkaikan dengan pertemuan rutin arisan bulanan, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai menerapkan sistem baru pengelolaan sampah pada 1 Agustus 2026.

Mulai awal Agustus mendatang, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang hanya akan menerima sampah residu. Kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.

Kegiatan dipimpin Ketua DWP Distaru Makassar, Adriana Fuad, dan turut dihadiri Sekretaris Distaru Makassar, Andi Zainal Abidin. Sosialisasi menghadirkan Penyuluh TPS3R Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ria, sebagai narasumber. Pesertanya terdiri atas pengurus, anggota DWP, serta staf Distaru.

Adriana Fuad mengatakan, sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran anggota agar mampu menerapkan kebiasaan memilah sampah dalam kehidupan sehari-hari sekaligus mendukung program Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, kegiatan sengaja dipadukan dengan agenda arisan bulanan agar selain mempererat silaturahmi, para peserta juga memperoleh wawasan yang bermanfaat dan mudah diterapkan di lingkungan keluarga.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin seluruh peserta mengenal jenis-jenis sampah sehingga bisa memilahnya dengan benar. Dengan begitu, kita ikut membantu Pemerintah Kota Makassar, menjaga lingkungan, dan mendorong pengelolaan sampah, terutama yang berasal dari rumah tangga,” ujar Adriana.

Ia menjelaskan, materi yang disampaikan meliputi pengenalan jenis sampah, teknik pemilahan, pengolahan, hingga pemanfaatan bank sampah sebagai sarana pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Adriana berharap seluruh peserta dapat menjadi contoh di lingkungan masing-masing dan mulai membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah.

“Mudah-mudahan setelah mengikuti sosialisasi ini kita semua bisa berubah dan mulai menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Ia menambahkan, setiap pertemuan rutin DWP selalu diisi dengan materi edukatif. Setelah sebelumnya mengangkat isu pencegahan stunting, kali ini pembahasan difokuskan pada pengelolaan sampah sebagai persiapan menghadapi kebijakan baru di Kota Makassar.

Sementara itu, Sekretaris Distaru Makassar, Andi Zainal Abidin, menilai perubahan perilaku dalam mengelola sampah harus dimulai dari lingkungan keluarga dan tempat kerja.

Menurutnya, sampah yang dipilah dengan baik dapat memberikan manfaat ekonomi melalui bank sampah, selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

“Selama ini sampah sering dianggap tidak memiliki nilai. Padahal jika dipilah dan dikelola dengan baik, sampah dapat memiliki nilai ekonomi. Memang mengubah kebiasaan ini tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi harus dimulai bersama-sama,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Zainal Abidin juga menyerahkan secara simbolis buku rekening Bank Sampah kepada Ketua DWP Distaru Makassar, Adriana Fuad. Buku rekening itu selanjutnya akan dibagikan kepada seluruh anggota sebagai langkah awal menjadi nasabah bank sampah.

Pada sesi pemaparan materi, Penyuluh TPS3R DLH Kota Makassar, Ria, menjelaskan kebijakan baru pengelolaan sampah sekaligus pentingnya penerapan prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle.

Ia mengingatkan bahwa mulai 1 Agustus 2026 hanya sampah residu yang akan dibawa ke TPA Antang. Karena itu, masyarakat perlu membiasakan memilah sampah menjadi tiga kategori, yaitu organik, anorganik, dan residu.

“Mulai 1 Agustus nanti, yang masuk ke TPA hanya sampah residu. Karena itu masyarakat harus mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu,” jelas Ria.

Ria menerangkan, sampah organik mencakup sisa makanan, sayuran, buah-buahan, dan daun. Sementara sampah anorganik meliputi plastik, kertas, logam, kaca, kain, serta material lain yang masih bisa didaur ulang atau memiliki nilai jual.

Adapun sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, dan puntung rokok, sehingga menjadi satu-satunya kategori sampah yang akan dibuang ke TPA.

Selain itu, peserta juga mendapat edukasi mengenai penerapan prinsip 3R dalam kehidupan sehari-hari serta tata cara mendaftar sebagai nasabah bank sampah dan mekanisme penukaran sampah menjadi nilai ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *