News

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

×

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara.

Pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui berbagai rangkaian investigasi yang dilakukan oleh Satgas PASTI, antara lain mencakup pemeriksaan bersama yang melibatkan anggota Satgas PASTI seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.

Baca juga: OJK Minta Klarifikasi Penyelenggara LPBBTI “Solusiku” Terkait Dugaan Pelanggaran dalam Proses Penagihan

Selain itu, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai anggota Satgas PASTI juga melaksanakan profiling para pelaku, mengukur potensi dampak, serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.

Melalui koordinasi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini berhasil dilanjutkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka, yakni Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN. Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk, antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan.

Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga, baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak, merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, maupun memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi dan tidak logis, agar segera melaporkannya melalui kanal resmi yang tersedia.

Selain itu, apabila masyarakat menjadi korban penipuan transaksi keuangan, dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Informasi Lebih Lanjut :

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Hudiyanto

Email: [email protected].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *