News

OJK Perkuat Industri BPR dan BPRS agar Lebih Tangguh dan Kompetitif di Tengah Tantangan Ekonomi

×

OJK Perkuat Industri BPR dan BPRS agar Lebih Tangguh dan Kompetitif di Tengah Tantangan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mewujudkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang tumbuh menjadi bank berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di wilayahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa dinamika ekonomi global maupun regional menjadi tantangan bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Selain itu, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan yang semakin masif turut mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan.

Baca juga: OJK Gelar KNPED 2026 untuk Percepat Pengembangan Ekonomi Daerah

BPR dan BPRS juga menghadapi persaingan yang semakin ketat, khususnya dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang diiringi potensi peningkatan risiko kredit maupun pembiayaan.

Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.

Roadmap tersebut menjadi acuan bagi BPR dan BPRS dalam menyusun strategi bisnis yang resilien agar mampu mempertahankan kinerja dan eksistensinya. Fokus roadmap meliputi empat pilar utama, yaitu:

Penguatan Struktur dan Daya Saing;

Akselerasi Digitalisasi BPR dan BPRS;

Penguatan Peran BPR dan BPRS di Wilayah;

Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan.

Menurut Dian, penguatan struktur dan daya saing diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha BPR dan BPRS, mengantisipasi dampak gejolak ekonomi, serta memperkuat fungsi intermediasi kepada masyarakat dan sektor UMKM.

Kinerja Positif Industri BPR dan BPRS

Industri BPR dan BPRS masih menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan indikator keuangan yang tetap terjaga.

Hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun.

Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.

Kinerja tersebut diperkuat oleh ketahanan permodalan yang relatif kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan regulator.

Untuk menjaga kualitas usaha, BPR dan BPRS terus memperkuat mitigasi risiko melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, monitoring pascapencairan kredit secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Peran Strategis dalam Pembiayaan UMKM

Secara geografis dan kultural, BPR dan BPRS memiliki kedekatan dengan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini sejalan dengan amanat UU P2SK yang menegaskan fokus BPR dan BPRS dalam memberikan layanan keuangan kepada UMK dan masyarakat di wilayah operasionalnya.

Hingga Maret 2026, porsi penyaluran kredit dan pembiayaan UMKM mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang disalurkan industri BPR dan BPRS.

Meski komposisinya sudah cukup tinggi, OJK menilai ruang peningkatan masih terbuka melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk partisipasi dalam program OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Program tersebut antara lain meliputi:

Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR);

Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).

Konsolidasi untuk Memperkuat Ketahanan Industri

OJK juga terus mendorong penguatan ketahanan industri melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi BPR serta BPRS.

Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk berkonsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS, sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.

Selain itu, sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, berbagai langkah korporasi telah ditempuh, seperti penambahan modal disetor dan konsolidasi.

Untuk memperkuat peran perbankan daerah, OJK juga mendorong sinergi antara BPR/BPRS dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah di bawah naungan BPD.

Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan penyaluran kredit mikro, memperbaiki kualitas tata kelola, memperkuat struktur ekonomi daerah, serta meningkatkan daya saing nasional.

Bersama para pemangku kepentingan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi roadmap melalui berbagai langkah strategis agar industri BPR dan BPRS tumbuh semakin kuat serta berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *