Hukum & Kriminal

OJK melalui Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal Appeninc dan Sensenowai

×

OJK melalui Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal Appeninc dan Sensenowai

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Appeninc dan VID. Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto.

Baca juga: Satgas PASTI Perketat Pengawasan, Kegiatan CANTVR dan YUDIA Resmi Dihentikan

Appeninc dan VID

Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sementara itu, VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sedangkan VID menjalankan modus serupa melalui aplikasi menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif. Keduanya mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) guna memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Sensenowai

Sensenowai diduga melakukan penipuan berkedok investasi kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex. Dalam praktiknya, Sensenowai mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan perekrutan member baru untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun demikian, kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *