ELINE.NEWS,MAKASSAR – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan terus diperkuat. Januari Hingga Februari 2026, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 5.726.280 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp8.530.693.200, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.561.422.580.dari sektor cukai.
Baca juga : Operasi Bea Cukai Makassar Ungkap Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sulsel
Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara intensif oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Makassar. Adapun penindakan terhadap rokok ilegal tersebut berasal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap Barang Kena Cukai (BKC) pada perusahaan jasa ekspedisi di Kota Makassar, pengawasan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, serta kegiatan operasi pasar di sejumlah wilayah kerja Bea Cukai Makassar. Ada berbagai merk rokok illegal yang ditegah seperti Zean Premium Black, Albaik, Stigma, New Humer, Middo, Smith, Boss Caffe Latte, Vios dan lain-lain merupakan rokok illegal tanpa delekati pita cukai. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Makassar juga menjalin kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya guna memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Atas peredaran rokok ilegal tersebut, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Krisna Wardhana Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, menyatakan bahwa “Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi hak-hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai illegal, Bea Cukai Makassar juga akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea dan Cukai Makassar yang meliputi 11 kabupaten/ kota yang ada di provinsi Sulawesi-Selatan.
Lebih lanjut Krisna “mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain melanggar ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara”
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Krisna.(*)











