DJP

DJP Serahkan Tersangka Pembuat Faktur Pajak Fiktif yang Rugikan Negara Rp170 Miliar

×

DJP Serahkan Tersangka Pembuat Faktur Pajak Fiktif yang Rugikan Negara Rp170 Miliar

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan terkait penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1). Total kerugian negara akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tersangka berinisial IDP diduga menerbitkan faktur pajak fiktif pada periode 2021 hingga 2022. Aksi tersebut dilakukan melalui empat perusahaan, yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur. Faktur-faktur tersebut kemudian dijual kepada perusahaan pengguna dengan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Sebelumnya, tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar. Ini menjadi indikasi adanya unsur pidana,” jelas Rosmauli. Karena ketidakhadiran tersebut, tim penyidik DJP bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak yang disalahgunakan.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” pungkas Rosmauli.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *