ELINE.NEWS,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025, resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang berlokasi di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin tersebut dilakukan karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum serta ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kondisi kinerja perusahaan yang memburuk turut mempengaruhi operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, termasuk penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, serta menerapkan manajemen risiko memadai demi menjaga kepercayaan publik.
Sebelum izin usaha dicabut, OJK telah meminta Pengurus serta Pemegang Saham Crowde untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. OJK juga telah memberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari Sanksi Peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), serta menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, Pengurus dan Pemegang Saham Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Karena itu, OJK menjatuhkan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai regulasi.
Dalam rangka menjaga integritas industri jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan, OJK telah, sedang, dan tetap akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan Crowde. Langkah tersebut antara lain:
a. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus, disertai sanksi larangan menjadi Pihak Utama dan/atau Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil ini tidak menghilangkan dugaan tindak pidana atas tindakan pengurusan Crowde.
b. Melakukan proses penegakan hukum bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
c. Mengambil langkah-langkah lanjutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kegagalan Crowde sesuai ketentuan hukum.
Dengan telah dicabutnya izin usaha, Crowde diwajibkan untuk:
1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Pindar, kecuali yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.
2. Melarang Pengurus, Pemegang Saham, dan pihak terelasi mengalihkan atau mengurangi nilai aset perusahaan selain untuk pemenuhan kewajiban sesuai hukum.
3. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak terkait lainnya.
4. Memenuhi hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
5. Memberikan informasi jelas kepada lender, borrower, serta pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan guna membentuk Tim Likuidasi, membubarkan badan hukum, dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK.
7. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, dan melaporkannya ke OJK dalam 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan.
Debitur, kreditur, atau pihak lain terkait dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, HP 081281267233, email [email protected], atau datang langsung ke alamat perusahaan di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Jakarta Selatan.
Crowde juga diwajibkan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan hukum.
Ke depan, OJK menegaskan akan memperkuat pengawasan agar industri pinjaman daring tumbuh inklusif, tangguh, serta berintegritas sehingga dapat memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.(*)













