ELINE.NEWS,Makassar – PT Hadji Kalla menegaskan posisi hukumnya atas lahan seluas 16 hektare di kawasan strategis Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang saat ini menjadi sorotan publik. Melalui kuasa hukumnya, Azis T, S.H., M.H., perusahaan menyampaikan bahwa tanah tersebut dimiliki secara sah berdasarkan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan telah dikelola perusahaan selama lebih dari tiga dekade.
Azis menjelaskan bahwa lahan yang kini menjadi objek sengketa itu merupakan aset sah milik PT Hadji Kalla dengan total luas 164.151 meter persegi. Kepemilikan tersebut didukung oleh empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 1996 dan diperpanjang masa berlakunya hingga 24 September 2036. Selain itu, terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 yang memperkuat dasar hukum perusahaan atas tanah tersebut.

“PT Hadji Kalla menguasai lahan itu sejak 1993 melalui transaksi jual beli sah dengan pemilik sebelumnya. Aktivitas yang saat ini dilakukan adalah bagian dari proses pematangan dan pemagaran lahan untuk persiapan pembangunan proyek properti terintegrasi milik perusahaan,” ujar Azis.
Namun, sejak kegiatan pematangan dimulai pada 27 September 2025, muncul gangguan dari sejumlah pihak yang disebut memiliki afiliasi dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), perusahaan di bawah naungan Lippo Group. Pihak GMTD diketahui telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut berdasarkan perkara lama dengan nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks, yang menurut Azis tidak ada kaitannya dengan PT Hadji Kalla.
“Klien kami bukan pihak dalam perkara itu, sehingga putusannya tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap PT Hadji Kalla. Pelaksanaan eksekusi terhadap pihak yang tidak termasuk dalam amar putusan merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan asas due process of law,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 HIR jo. Pasal 206 RBg yang mengatur pelaksanaan eksekusi perdata.
Sebagai langkah hukum, PT Hadji Kalla telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda atau membatalkan rencana eksekusi hingga ada kejelasan hukum yang pasti. Perusahaan menyatakan tetap menghormati proses hukum dan berharap semua pihak mengedepankan asas keadilan.
“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan dengan menjunjung kepastian dan keadilan. Ini bukan hanya persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum atas aset yang dimilikinya,” ujar Azis.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat lokasi tanah yang disengketakan berada tepat di depan Trans Studio Mall Makassar — kawasan dengan nilai ekonomi tinggi dan menjadi pusat pengembangan properti terbesar di Sulawesi Selatan. Sengketa antara dua korporasi besar, PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk, diperkirakan akan menjadi salah satu perkara pertanahan paling disorot di Makassar tahun ini.













