OJK

Lebih Banyak Emiten Terancam Tak Patuh, OJK Tetap Dorong Kenaikan Free Float

×

Lebih Banyak Emiten Terancam Tak Patuh, OJK Tetap Dorong Kenaikan Free Float

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji rencana menaikkan ketentuan free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa ketentuan free float akan ditingkatkan dari 7,5% menjadi 10% dalam waktu tiga tahun.

Menurut perhitungannya, untuk menaikkan free float menjadi 10%, pasar harus menyerap nilai tambahan sebesar Rp36,64 triliun. Sementara jika free float dinaikkan ke 15%, maka pasar perlu menyerap sekitar Rp232,12 triliun. “Semakin besar free float, semakin besar pula dana yang harus disiapkan,” jelasnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (24/9).

Namun, Inarno menilai langkah ini cukup menantang. Dari total emiten, saat ini terdapat 47 perusahaan yang belum mematuhi ketentuan free float 7,5%. Jika ketentuan dinaikkan ke 10%, maka jumlah perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan meningkat menjadi 190 emiten, sementara yang patuh berjumlah 764 emiten.

“Jadi, ini masih dalam kajian karena kalau free float dinaikkan, jumlah emiten yang tidak comply akan meningkat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, OJK menyiapkan strategi pendukung untuk mendorong peningkatan free float, antara lain memperkuat basis investor domestik, melibatkan lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, BPJS, dana pensiun, dan reksa dana, serta meningkatkan peran investor asing.

Konektivitas dengan indeks global seperti MSCI, FTSE, dan Indeks Syariah Global dinilai krusial agar pasar Indonesia semakin menarik bagi investor luar negeri. “Kalau likuiditas naik dan threshold free float masuk dalam MSCI, tentu akan menarik investor asing ke domestik,” tambah Inarno.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya evaluasi kebijakan aksi korporasi, termasuk rights issue, non-HMETD, penawaran umum RUPS, penawaran umum pemegang saham, hingga divestasi, untuk mendukung proses peningkatan free float di pasar modal Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *