ELINE.NEWS,Pinrang – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang secara resmi menyerahkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang. Acara berlangsung di Ruang Kerja Bupati Pinrang, Jalan Bintang Nomor 1, Senin (29/9).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza Herbowo, kepada Bupati Pinrang, H. Irwan Hamid, S.Sos. Piagam tersebut berisi delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.
“Piagam ini bukan hanya dokumen formal, melainkan simbol sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat kepercayaan publik. Mari kita jadikan momen ini sebagai titik baru dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel,” kata Reiza.
Bupati Pinrang menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kehadiran piagam dapat membantu menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat. “Hak wajib pajak dijamin oleh negara, sekaligus menegaskan pentingnya kewajiban perpajakan. Dokumen ini akan sangat memudahkan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi,” ujar Irwan Hamid.
Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menambahkan bahwa piagam ini menjadi bukti komitmen DJP dalam membangun kesadaran pajak. “Dengan kolaborasi antara kantor pajak dan pemerintah daerah, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak meningkat sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan di Pinrang,” jelasnya.
KP2KP Pinrang menegaskan bahwa penyerahan piagam merupakan langkah proaktif dalam membangun kedekatan dengan masyarakat. Kejelasan mengenai hak dan kewajiban diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan, mendorong partisipasi aktif, serta menjadikan pemenuhan kewajiban pajak lebih sederhana dan berkeadilan.
Reiza menutup dengan ajakan kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum ini untuk semakin sadar pajak. “Dengan pemahaman yang baik, sistem perpajakan kita bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perpajakan melalui laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.(*)













